Parpol Baru tak Ikut Usulkan Capres dan Cawapres

partai politik baru

topmetro.news – Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menegasakan bahwa partai politik baru dilarang mengusulkan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019. Larangan ini telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu dengan DPR dan Pemerintah pada Rabu (23/5/2018) di DPR.

“Kalau memang tafsir, Undang-Undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) begitu yah. Itu juga sudah disepakati (bersama Komisi II DPR, Pemerintah dan Bawaslu),” ujar Arief di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Tafsir yang dimaksud Arief adalah tafsir Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden dalam pemilu. Pasal tersebut menyatakan paslon capres-cawapres disusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Arief mengatakan KPU sebenarnya sudah menjelaskan dalam RDP bahwa yang berhak mengusulkan capres-cawapres adalah peserta pemilu. Namun, kata dia, pembuat UU membuat spesifik menjadi peserta Pemilu 2014 lalu. Sehingga partai politik baru tidak bisa ikut mengusung capres-cawapres.

Logo dan Dana Kampanye

“KPU sudah sampaikan logika itu (semua peserta pemilu bisa mengusung capres). Kami kemarin sudah sampaikan itu tapi pembuat UU memberikan makna peserta pemilu, iya. Tetapi peserta pemilu yang dispesifikkan yang itu, yang peserta pemilu 2014,” terang dia.

Konsekuensinya, lanjut Arief, logo partai politik baru tidak bisa dicantumkan surat suara Pemilihan Presiden 2019. Selain itu, kata dia sumbangan dana kampanye partai baru tidak seperti sumbangan partai pengusul.

Menurut dia, partai pengusul menyumbangkan dana dalam jumlah yang tidak terbatas. Sementara partai baru, masih bisa menyumbang, tetapi mereka menyumbang atas nama individu atau badan hukum.

“Kalau parpol pengusul bisa tidak terbatas. Tetapi kalau badan hukum lain itu terbatas, nominalnya sudah ditentukan. Jadi, (parpol baru) ikuti ketentuan sumbangan dana dari lain-lain, bisa badan hukum, bisa juga individual,” pungkas dia. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment